Forum Mahasiswa Bogor: AKSI PENOLAKAN REVISI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RKUHAP) “RKUHAP: ANCAMAN TERHADAP DEMOKRASI & HAK SIPIL WARGA NEGARA”

Revisi KUHAP Minim Partisipasi Publik, Legalkan Penyadapan, dan Buka Jalan Kriminalisasi

 

 

 

 

 

AKSI PENOLAKAN REVISI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RKUHAP)
“RKUHAP: ANCAMAN TERHADAP DEMOKRASI & HAK SIPIL WARGA NEGARA”

Bogor, 01 Agustus 2025– Forum Mahasiswa Bogor melakukan aksi di Jalan Jendral Sudirman sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Kami menilai bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara tertutup, minim partisipasi publik, dan tidak transparan, padahal menurut prinsip demokrasi dan asas partisipatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, rakyat harus dilibatkan secara aktif, utamanya dalam perubahan hukum yang berdampak besar pada kehidupan sipil.

Kritik Terhadap Substansi RKUHAP
Dalam draf revisi yang beredar, terdapat sejumlah pasal bermasalah yang dinilai mengancam hak asasi manusia, membuka ruang kesewenang-wenangan aparat, dan melemahkan prinsip negara hukum. Di antaranya:

Pasal 98 RKUHAP
Memberi kewenangan kepada aparat kepolisian untuk menangkap siapa saja, kapan saja, di mana saja tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak”.
→ Frasa ini multitafsir dan bisa digunakan untuk membenarkan penangkapan sewenang-wenang.

Pasal 105 jo. 106 RKUHAP
Mengizinkan aparat untuk menggeledah informasi elektronik, dokumen digital, dan benda lainnya.
→ Ini bertentangan dengan prinsip privasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 87 ayat (2)
Memperpanjang masa penahanan hingga 7 hari tanpa putusan pengadilan, meskipun belum terbukti bersalah.
→ Berpotensi melanggar prinsip praduga tak bersalah dan meningkatkan risiko salah tangkap.

Pasal 7 ayat (5), 87 ayat (4), dan 92 ayat (2)
Memberikan wewenang kepada TNI sebagai penyidik pidana, termasuk Babinsa menangkap warga sipil.
→ Hal ini melanggar batas peran militer dalam urusan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI.

Sorotan Tambahan: Ringkasan Masalah Utama dalam RKUHAP Baru
✅ Penyadapan Dilegalkan
Penyadapan dijadikan alat bukti sah, tapi pengaturannya longgar, hanya butuh izin dari hakim pengadilan tingkat pertama, bukan hakim khusus.

✅ Diversi Anak Diperketat
Diversi (alternatif penyelesaian perkara anak) hanya berlaku untuk anak di bawah usia 12 tahun, padahal sebelumnya hingga 18 tahun.
→ Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.

✅ Perluasan Wewenang Penyidik dan Jaksa
Penyidik dan Jaksa diberi kuasa lebih untuk menahan dan menyadap tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.
→ Rentan disalahgunakan.

Sikap dan Tuntutan Kami
Kami, Forum Mahasiswa Bogor dan elemen masyarakat sipil:

Menolak Pasal-pasal Bermasalah dalam RKUHAP karena bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, dan HAM.

Menuntut DPR RI Komisi III menghentikan pembahasan RKUHAP yang tidak melibatkan publik secara luas dan terbuka.

Mendesak Presiden dan DPR untuk melindungi hak warga negara, terutama hak atas kebebasan sipil, privasi, dan perlindungan dari kriminalisasi.

Mendorong revisi KUHAP dilakukan secara partisipatif dan akuntabel, bukan terburu-buru dan penuh kepentingan kekuasaan.

Penutup
Revisi KUHAP seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara, bukan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Jika pasal-pasal bermasalah ini disahkan, maka kita semua berpotensi menjadi korban salah tangkap, penyadapan sewenang-wenang, hingga kriminalisasi atas dasar subjektif.

RKUHAP seperti ini bukan pembaruan hukum, tapi ancaman terhadap demokrasi!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *