Lokal  

Konflik DPD KNPI Kota Bogor Berujung Pengadilan

Konflik DPD KNPI Kota Bogor berujung ke Pengadilan

Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024, terus bergulir ke ranah hukum. Pasalnya, forum okp yang terhimpun dalam knpi kota bogor melayangkan gugatan ke pengadilan negri (PN) Bogor

Dalam surat gugatan yang beredar , penggugat menegaskan Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024 – 2027 hasil Musyawarah Daerah DPD KNPI Kota Bogor tertanggal 07 Desember 2024 bukan Kepengurusan yang sah,

saat di konfirmasi dwi Arsywendo membenarkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari forum okp untuk melayangkan gugatan ke pengadilan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr.

Ya kalo dari runutan dan kronologis teman teman okp musyawarah daerah (musda) knpi kota bogor tersebut cacat hukum sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Tegas dwi Arsywendo.

Tadi sekitar pukul 11 sudah sidang pertama di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bogor, para tergugat tidak hadir dan akan dipanggil kembali oleh hakim PN Bogor untuk sidang pada tanggal 19 maret 2025 tegas Dwi Arsywendo

Ditempat yang berbeda Verga aziz ketua Mapancas sekaligus ketua forum okp meminta pemerintah Kota Bogor tidak memberikan dukungan dan atau membuat kebijakan apapun untuk kepengurusan DPD KNPI Kota Bogor Periode 2024-2027

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *