Bandung, 05 September 2025 – Warga sekitar Komplek La Margas Residence, Blok F Nomor 9, Jalan Raya Nanjung R-20, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digegerkan dengan aktivitas mencurigakan sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mobil tangki tersebut diketahui milik PT Ryan Putra Energi dengan pemilik bernama H. Yanto. Berdasarkan pantauan di lokasi, mobil tangki itu terlihat melakukan aktivitas bongkar-muat solar tanpa menunjukkan dokumen angkut maupun izin niaga umum yang sah sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi pemerintah.
Praktik pengangkutan dan distribusi BBM tanpa izin niaga umum melanggar ketentuan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan turunannya. Jika terbukti, pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jawa Barat mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa legalitas usaha PT Ryan Putra Energi dan menghentikan segala bentuk kegiatan distribusi BBM ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mendesak Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah untuk segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas usaha PT Ryan Putra Energi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan turun ke jalan,” tegas perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jawa Barat.
Aliansi juga mengingatkan bahwa kasus serupa kerap terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat dan harus menjadi perhatian serius. Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil yang saat ini tengah menghadapi harga-harga kebutuhan pokok yang kian tinggi.
Rilis ini diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun non-subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.