Kota Bogor 10 Desember 2025. Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Proklamasi Republik Indonesia (GARUDA KPP-RI) Kota Bogor melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang menunjuk Kepala Dinkumdagin sebagai Plt Kasatpol PP.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan tata kelola, tindakan yang tidak profesional, dan ancaman terhadap prinsip meritokrasi dalam birokrasi daerah.
Ketua Umum GARUDA KPP-RI Kota Bogor, Fathan Kamal Maulana, menegaskan bahwa kebijakan rangkap jabatan ini tidak hanya janggal, tetapi berpotensi merusak integritas manajemen pemerintahan Kota Bogor.
“Ini bukan sekadar rangkap jabatan ini adalah sinyal bahaya. Pemkot Bogor telah menabrak prinsip meritokrasi dan membuka ruang konflik kepentingan. Kebijakan seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Fathan.
Empat Kritik Keras GARUDA KPP-RI Kota Bogor
1. Menabrak Sistem Meritokrasi
Menurut Fathan Kamal Maulana, jabatan Kasatpol PP adalah posisi teknis yang harus diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi penegakan perda, kemampuan lapangan, dan pengalaman operasional.
“Bagaimana mungkin pejabat pembina usaha diserahi tugas penegakan perda? Ini tidak masuk akal dan jelas tidak sesuai kompetensi,” ujar Fathan.
2. Berpotensi Memunculkan Konflik Kepentingan
Dinkumdagin membina dunia usaha, sedangkan Satpol PP menindak pelanggaran. Dua fungsi ini bertolak belakang. Rangkap jabatan dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Kami melihat ada risiko benturan kepentingan yang sangat tinggi. Kebijakan ini tidak sehat dan berbahaya,” tegasnya.
3. Bukti Lemahnya Manajemen SDM Pemerintah Kota Bogor
Fathan menyebut rangkap jabatan adalah indikasi bahwa Pemkot Bogor gagal merencanakan kebutuhan SDM, atau bahkan ada motif politik tertentu.
“Kota Bogor punya banyak ASN kompeten. Mengapa tidak diberi kepercayaan? Ada apa sebenarnya di balik kebijakan ini?”
4. Mengorbankan Kualitas Pelayanan Publik
Fathan Kamal Maulana menilai dua jabatan strategis tidak mungkin dijalankan optimal oleh satu orang.
“Yang dirugikan adalah masyarakat. Penegakan perda lemah, pembinaan usaha tidak fokus. Ini jelas kebijakan yang merugikan publik,” ujarnya.
Pernyataan Resmi Ketua Umum GARUDA KPP-RI Kota Bogor, Fathan Kamal Maulana
“GARUDA KPP-RI menilai rangkap jabatan ini sebagai penyimpangan serius. Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk melakukan evaluasi total dan mencabut keputusan tersebut, kota bogor tidak boleh dikelola dengan cara-cara eksperimental. Birokrasi itu sistem, bukan arena coba-coba.”
TUNTUTAN GARUDA KPP-RI Kota Bogor
- Cabut penunjukan rangkap jabatan Kepala Dinkumdagin sebagai Plt Kasatpol PP.
- Tunjuk ASN kompeten dari struktur Satpol PP sesuai prinsip meritokrasi.
- Instruksikan Inspektorat & BKPSDM melakukan audit terhadap proses penunjukan Plt.
- Mendorong Kemendagri memantau pola mutasi dan penugasan pejabat di Kota Bogor.
Penutup
Ketua Umum GARUDA KPP-RI, Fathan Kamal Maulana, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemkot Bogor mengembalikan tata kelola pemerintahan kepada prinsip good governance, akuntabilitas, dan tanpa konflik kepentingan.
“Jika penyimpangan seperti ini dibiarkan, maka Kota Bogor sedang mundur dalam reformasi birokrasi. GARUDA KPP-RI tidak akan tinggal diam.”











