GEMASURA: Wali Kota Bogor Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan dalam Tubuh BAZNAS Kota Bogor

Kota Bogor — Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) resmi menyatakan sikap keras terhadap berbagai dugaan penyimpangan, pelanggaran prosedur, serta aktivitas ilegal yang diduga terjadi dalam operasional BAZNAS Kota Bogor. Temuan lapangan yang dihimpun GEMASURA mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran tata ruang, praktik layanan kesehatan tanpa izin lengkap, hingga indikasi penyimpangan pada program peternakan yang dinilai berpotensi merugikan dana umat (muzakki).

Ketua Umum GEMASURA, Fathan Kamal Maulana, menegaskan bahwa penyimpangan dalam tubuh lembaga pengelola zakat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Kami tidak bisa membiarkan dugaan pelanggaran ini berjalan tanpa kontrol. Pengelolaan dana umat harus bersih. Jika ada aktivitas ilegal, maka harus diusut tuntas — tidak boleh ada lembaga yang kebal hukum, termasuk BAZNAS,” tegas Fathan.

TEMUAN DAN DUGAAN PENYIMPANGAN YANG DIUNGKAP GEMASURA
1. Operasional Klinik Ibnu Sina – BAZNAS Kota Bogor Tanpa Izin Lengkap

Klinik diduga beroperasi tanpa izin klinik, tanpa SIP/STR tenaga kesehatan, serta tanpa apoteker dalam pengelolaan farmasi. Hal ini dinilai melanggar regulasi kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.

2. Dugaan Aktivitas Peternakan Ayam Ilegal di Badan Sungai Kedung Badak

Kegiatan peternakan tersebut disinyalir melanggar tata ruang, ketentuan PUPR, serta berdampak buruk terhadap kesehatan lingkungan dan potensi pencemaran.

3. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Program Peternakan

GEMASURA meminta audit total atas proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan dana muzakki.

4. Dugaan Pembiaran oleh Instansi Terkait

GEMASURA menyoroti minimnya tindakan dari Dinas Kesehatan, PUPR, DLH, serta Satpol PP, sehingga dugaan pelanggaran tersebut diduga berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.

TUNTUTAN GEMASURA
1. GEMASURA mendesak Polresta Bogor Kota mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan di BAZNAS tanpa pandang bulu.

2. Dinas Kesehatan, DLH, PUPR, dan Satpol PP Melakukan investigasi menyeluruh terkait perizinan klinik, tata ruang, penggunaan lahan, AMDAL/UKL-UPL, SOP layanan, serta pengelolaan limbah termasuk limbah B3.

3. BAZNAS Pusat Mengeluarkan klarifikasi resmi dan transparan terkait dugaan penyimpangan operasional BAZNAS Kota Bogor.

4. Pencopotan Pejabat Terkait GEMASURA menuntut pencopotan pimpinan BAZNAS Kota Bogor dan pejabat Dinas Kesehatan apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Ketua Umum GEMASURA menambahkan:

“Ini bukan tentang siapa yang berkuasa, ini tentang amanah. Jika ada penyimpangan dalam tubuh BAZNAS, kami akan terus mengusut hingga tuntas. Warga berhak tahu, dan pemerintah wajib menindak.”

GEMASURA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini, termasuk membuka data, melakukan aksi, serta mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *