Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024, Fahrizal, menyerahkan diri ke POLDA Jawa Barat terkait Gratifikasi 7 Milyar yang melibatkan paslon 05 dan ketua KPU Kota Bogor pada Pilkada tahun 2024.
“Hari ini saya berangkat ke Bandung, ke Polda Jawa Barat untuk meyerahkan diri sebagai bentuk tanggung jawab Moril dan percepatan kasus yang saya nilai terlalu lambat ” ujar Fahrizal, saya dihubungi, Rabu (03/10).
Ia menjelaskan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sudah ditangani oleh Tipikor Polresta Bogor Kota. Namun, menurutnya, sudah sangat larut dan tidak dijadikan prioritas oleh Kapolres kota Bogor.
“Saya datang ke Polda Jawa Barat untuk menyerahkan diri bentuk protes terhadap lambatnya penanganan kasus di Polresta Bogor Kota ,” jelasnya.
Fahrizal menyebut, bukti yang dilampirkan dalam laporan berupa instruksi, foto penyebaran, hingga rilis skenario pemenangan juga sudah dilampirkan.
“Bukti-buktinya berupa intruksi pertama, foto penyebaran, juga terkait dengan rilis-rilis skenario. Skenario-skenario teknik pemenang yang sudah di-deal-kan,” ungkapnya.
Meski mengakui dirinya turut terimbas dalam kasus ini, Fahrizal menegaskan tetap ingin mengedepankan integritas penyelenggara pemilu.
“Yang di awal, terkait dengan perkara pidana suap atau gratifikasi sudah saya konfirmasi juga. Walaupun posisi saya hari ini juga tidak aman dalam kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa adanya pelemahan terhadap institusi polri khususnya dikota Bogor
“Saya dapat info bahwa permohonan gelar perkara baru masuk per tanggal 2 Oktober kemaren ke Polda Jawa barat,” tuturnya.
Fahrizal berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya. “Yang pertama tentukan ini untuk pembelajaran juga, lanjut menekankan Kapolda Jawa Barat untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.