Bogor, 16 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) menyatakan sikap tegas terhadap maraknya praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang hingga kini masih bebas beroperasi tanpa tindakan hukum berarti.
Ketua GEMASURA, Iqbal Al Afghany, menyebut bahwa dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji subsidi tersebut telah berlangsung lama dan dibiarkan begitu saja oleh aparat serta pemerintah daerah.
Dalam keterangannya, Iqbal menegaskan bahwa aksi unjuk rasa digelar di depan Markas Polres Bogor pada Rabu, 16 Juli 2025, dengan melibatkan lebih dari 100 peserta aksi dari unsur mahasiswa dan masyarakat.
“Ini bukan isu baru. Pengoplosan gas 3 kg ke tabung 12 hingga 50 kg sudah lama terjadi. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan nyata dari kepolisian, Pemkab Bogor, maupun dinas terkait. Ini bentuk pembiaran terhadap kejahatan ekonomi,” ujar Iqbal dalam konferensi pers singkat, Minggu (13/7).
Lebih lanjut, GEMASURA mengungkap dugaan kuat bahwa salah satu pelaku utama dalam jaringan mafia gas di Rumpin bernama Agus. Keberadaan dan aktivitasnya sudah menjadi rahasia umum di kalangan warga, namun tetap luput dari penindakan.
Keterangan dari KBO Reskrim Polres Bogor, Bapak Dwi, justru memperkuat dugaan tersebut. Dalam pernyataannya, beliau membenarkan bahwa hingga kini praktik penyalahgunaan gas subsidi masih terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan diduga dibekingi oleh oknum TNI AU (Bravo). Hal ini menandakan bahwa aparat sebenarnya mengetahui, namun belum melakukan langkah penegakan hukum yang tegas.
GEMASURA menilai bahwa kejahatan ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari subsidi pemerintah. Aktivitas pengoplosan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga dan mencederai prinsip keadilan distribusi energi.
Landasan Hukum dan Tuntutan GEMASURA
Berdasarkan:
-
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, menyebut bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
-
Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengancam pelaku pengoplos gas dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Empat Tuntutan GEMASURA:
-
Polres Bogor segera mengusut dan membongkar jaringan mafia gas subsidi di Rumpin.
-
Tangkap dan adili seluruh pelaku pengoplosan.
-
Bentuk Satgas Gabungan untuk mengawasi distribusi gas 3 kg secara berkala.
-
Pemkab Bogor harus melakukan audit dan penertiban seluruh pangkalan gas yang terindikasi penyalahgunaan.
-