Berita , Bogor – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024, Fahrizal, terkait dugaan pelanggaran etik pada masa pemilihan tersebut.
“Kemarin saya berangkat ke Jakarta, ke kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaporkan etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor terkait etik dengan gratifikasi,” ujar Fahrizal, kepada wartawan pada Rabu (24/9/25).
Fahrizal mengungkapkan, pelaporan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang kini ditangani oleh Tipikor Polresta Bogor Kota. Akan tetapi menurutnya, bahwa aspek etik juga harus turut diproses melalui DKPP.
“Sebagai orang yang peduli terhadap demokrasi, perlu juga dilaporkan terkait dengan kode etiknya. Nanti biarkan sidang di DKPP memutuskan apakah ini melanggar kode etik atau bagaimana. Sudah dilampirkan dengan bukti-bukti yang sudah ada,” ungkapnya.
Adapun bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut menurutnya berupa instruksi, foto penyebaran, hingga rilis skenario pemenangan.
“Bukti-buktinya berupa intruksi pertama, foto penyebaran, juga terkait dengan rilis-rilis skenario. Skenario-skenario teknik pemenang yang sudah di-deal-kan,” jelasnya.
Meski dirinya mengakui turut terimbas dalam perkara ini, namun Fahrizal menegaskan tetap ingin mengedepankan integritas penyelenggara pemilu.
“Yang di awal, terkait dengan perkara pidana suap atau gratifikasi sudah saya konfirmasi juga. Walaupun posisi saya hari ini juga tidak aman dalam kasus ini,” katanya.
Fahrizal juga menyinggung soal intimidasi yang sempat diterimanya berupa penculikan dan penodongan dengan senjata api, meski kini tidak lagi dirasakan, akan tetapi kata dia efeknya berpengaruh pada kondisi sosial.
“Sekarang sudah tidak ada sih sampai hari ini. Cuman efeknya itu terkait dengan kondisi sosial saja,” katanya.
Dengan langkah ini Fahrizal berharap dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya. “Yang pertama tentukan ini untuk pembelajaran juga, untuk penyelenggara yang lain, bahwa etik tetap harus dikemukakan,” tandasnya.