Lokal  

Respon “Semrawut” Kota Bogor, Kabag Hukum Pemkot Bogor: Kontrol Warga Cegah Kriminal

Bogor. Di seluruh sudut Kota Bogor saat ini mulai terjadi diskusi yang menarik dalam menghadapi tantangan serius dalam implementasi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diantaranya Perda tentang Ketertiban Umum yang berkaitan minuman beralkohol, pedagang kaki lima, pengamen dan pengemis serta pungutan liar.

Banyak peraturan daerah (Perda) yang tidak dipatuhi dan ada beberapa Perda sudah tidak diperdulikan dengan kondisi keterkinian Kota Bogor, sehingga perlu dilakukan evaluasi, revisi dan penyesuaian.

Keberadaan Produk hukum Daerah Kota Bogor sangat penting karena disusun berdasarkan tahapan yang rumit, namun tidak akan efektif jika seluruh stakeholder mengabaikan, manakala terpaan persepsi semrawut wajah Kota yang disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk perubahan sosial dan ekonomi yang cepat, serta kurangnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Tentunya Hal ini menyebabkan kebijakan pemkot menjadi tidak efektif dan tidak dapat menjawab tantangan jaman, bahkan tindakan kriminal bisa meningkat saat patroli keamanan dikurangi.

Pers mengumpulkan aspirasi masyarakat yang terdampak, sebagian besar mengutarakan tidak terlayaninya masyarakat di Kota Bogor dapat membawa dampak negatif pada pemerintah, termasuk ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan ketidaknyaman.

Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya evaluasi pemerintahan dibawah Walikota Dedie A Rachim dan Jenal Mutaqin untuk gencar menginformasikan visi Bogor Beres Bogor Maju melalui peraturan yang ada dan perangkat daerah perlu lebih giat melayani masyarakat dalam mewujudkan kedamaian dan ketentraman.

“Pemerintah Kota Bogor maupun DPRD Kota Bogor diharapkan dapat menyikapi terkait pelayanan publik yang diabaikan, termasuk menambah penerangan jalan dan cctv diwilayah rentan kejahatan.” ungkap Fathan Kamal Maulana Wakil Ketua PC Garuda KPP RI Bogor

Sementara itu, saat pers mengkonfirmasi Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan, Masyarakat memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi terkait pelayanan publik di Kota Bogor.

“Kekuatan masyarakat sipil dapat membantu Pemkot Bogor dalam melakukan kontrol sosial terhadap Perda, Perwali serta kebijakan lainnya termasuk memastikan apakah efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat”, ungkap Alma

Lanjut Alma, meskipun telah diterbitkan produk hukum daerah yang berkualitas, masih banyak tantangan yang dihadapi ke depan. Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor perlu terus bekerja sama untuk meningkatkan evaluasi bersama terkait kualitas Perda.

“Terutama dalam birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah. Rusaknya implementasi produk hukum Kota Bogor merupakan tantangan serius yang perlu diatasi”, tambahnya.

“Dengan kerja sama antara Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor, serta peran aktif dari masyarakat, diharapkan produk hukum Kota Bogor dapat menjadi lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat lebih baik”, tutup Alma Wiranta yang juga didaulat sebagai Ketua Forum Kabag Hukum se Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *