PNS Bisa WFA 24-27 Maret, Bos Pengusaha Kasih Izin ke Pekerja Swasta?

PNS Bisa WFA 24-27 Maret, Bos Pengusaha Kasih Izin ke Pekerja Swasta?

Jakarta – pemerintahan mengimbau pekerja swasta untuk menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025 guna menurunkan kepadatan arus mudik mendekati Idul Fitri. Namun, bumi perniagaan memandang bahwa kebijakan ini tiada sanggup diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan beraneka aspek operasional perusahaan.

Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi menyampaikan kebijakan ini kurang tepat bagi perusahaan swasta. Namun, apabila memang benar ada perusahaan swasta yang tersebut mumpuni di menerapkan kebijakan tersebut, katanya, tentu perusahaan itu sudah ada mempunyai pertimbangan tersendiri.

“Sejatinya, model kerja WFA telah diterapkan sejak lama, hanya sekali semata untuk bagian-bagian tertentu, seperti sales atau marketing freelance/digital, konsultan, desain, lembaga pendidikan online, jasa translasi, riset dan juga pengembangan, penulis, serta lainnya. Namun, untuk jenis pekerjaan yang digunakan terkait administrasi, keuangan, serta sejenisnya, tentu hanya sulit bila diterapkan model WFA,” kata Diana terhadap CNBC Indonesia, Hari Sabtu (7/3/2025).

Menurutnya, WFA memang benar sanggup berubah jadi opsi bagi beberapa perusahaan yang digunakan mempunyai fleksibilitas kerja tinggi. Namun, penerapan secara luas berisiko bagi perusahaan swasta.

Sejumlah pekerja berjalan pulang ke Kawasan Sudirman, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Sejumlah pekerja berjalan pulang ke Kawasan Sudirman, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah pekerja berjalan pulang di dalam Kawasan Sudirman, Jakarta, hari terakhir pekan (13/12/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Faktanya, kebijakan WFA cukup berisiko, antara lain kurangnya pengawasan lalu kontrol terhadap karyawan, sulitnya merancang regu kerja yang digunakan tangguh dan juga solid, komunikasi yang digunakan banyak terhambat, kemungkinan kebocoran informasi internal perusahaan, produktivitas terhambat, ada kecenderungan pekerja tidak ada mematuhi aturan perusahaan, hingga merusak kekuatan loyalitas pekerja,” sebutnya.

Lebih lanjut, Diana menekankan bahwa penerapan FWA atau WFA bagi PNS juga memiliki konsekuensi, teristimewa di hal pelayanan publik.

“Bagi PNS pun, penerapan WFA tentu akan mengurangi kekuatan pelayanan terhadap masyarakat, apalagi untuk urusan administrasi. Apalagi bagi perusahaan swasta, hal yang disebutkan kurang tepat diterapkan secara luas,” terang dia.

Dia menegaskan, KADIN DKI Ibukota Indonesia menyerukan kebijakan penerapan WFA terhadap setiap-tiap perusahaan. “Bila memang sebenarnya memungkinkan seperti itu, silakan saja. Kalaupun tidak, tentu pekerja harus memahami juga tidaklah memaksa harus sebanding seperti pemerintah,” tuturnya.

Sebagai alternatif, beliau menyarankan agar perusahaan sanggup menerapkan sistem cuti bergantian untuk mengantisipasi kemacetan jelang Idul Fitri.

Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengupayakan warga untuk mudik lebih tinggi awal guna mengelakkan kemacetan. otoritas juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan FWA atau WFA bagi pekerja yang mana memungkinkan.

“Tak hanya saja ASN, bagi karyawan di dalam perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal tiap-tiap untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang benar dimungkinkan,” kata Juru Bicara PCO, Adita Irawati pada siaran pers, dikutipkan Kamis (6/3/2025).

Next Article Live Now! Buka-bukaan Ide & Gagasan Calon Pemimpin Jakarta

Artikel ini disadur dari PNS Bisa WFA 24-27 Maret, Bos Pengusaha Kasih Izin ke Pekerja Swasta?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *