Jakarta – Minyak kayu putih atau inhaler berubah menjadi andalan orang-orang yang tersebut kesulitan bernapas ketika terserang flu. Namun, bagaimana hukum menghirup minyak kayu putih atau Inhaler pada waktu sedang berpuasa?
Dikutip dari NU Online, Hari Sabtu (8/3/2025) dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi di tulisannya ‘Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa’ menyampaikan bahwa menghirup aroma tiada membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Ia mengutip penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi pada Bughyatul Mustarsyidin yang dimaksud menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang mana dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang digunakan terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, sebab bukanlah diantaranya ‘ain (benda yang dimaksud mampu membatalkan puasa).”
![]() Inhaler anti corona (Dok. Kementan) |
Syauqi menerangkan hal-hal yang dimaksud dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang dimaksud berwujud atau yang digunakan terlihat oleh mata (‘Ain). Ada macam-macam ‘ain yang digunakan dimaksud.
Bila terkait hidung juga mulut, ‘ain bisa saja terdiri dari makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang mana bisa saja masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Sedangkan, aroma bukan di antaranya ‘ain lantaran tak berwujud. Lantas, menghirup bau-bauan seperti minyak angin serta inhaler, tiada membatalkan puasa.
Keterangan mirip juga ditulis di I’anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, yang tersebut menjelaskan bahwa pengaplikasian minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak ada apa-apa pada artian tak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata “bil’ain” (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian di tubuh, juga mirip halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tak batal oleh sebab itu merupakan “atsar” bukanlah “ain”,”
Maka, dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, bukan membatalkan puasa, dikarenakan rasa (dzauq) bukanlah dalam bentuk benda (al-‘ain). Sama halnya dengan aroma pecel bukanlah benda terdiri dari nasi pecel.
Next Article Ada Wacana Sekolah Libur Sebulan Selama Bulan Puasa, Ini adalah Kata Wamenag
Artikel ini disadur dari Menghirup Minyak Kayu Putih dan Inhaler Bisa Bikin Batal Puasa?