Berita Baru , Bogor – Aliansi masyarakat sipil Liga Bogor Raya (LBR) mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan Jembatan Otista yang menelan dana hingga Rp49 miliar. LBR menyoroti adanya potensi kerugian negara hingga Rp1,8 miliar yang dinilai janggal dan belum mendapatkan klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah kota Bogor 19 Juni 2025.
Dalam aksi pernyataan sikap yang digelar pada Kamis (19/6), LBR menyampaikan bahwa berdasarkan audit internal dan hasil penelusuran publik, terdapat indikasi selisih penganggaran dan pelaksanaan proyek yang patut dicurigai sebagai bentuk korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
“Dugaan ini bukan tanpa dasar. Kami telah mengantongi data dan perhitungan awal yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi proyek dan biaya yang dikeluarkan,” ujar Koordinator LBR, Tegas Faiz, sapaan akrabnya, Kamis (19/6).
LBR menilai bahwa penegakan hukum atas kasus ini sangat penting sebagai uji integritas Kejari Kota Bogor dalam memberantas korupsi, terutama di proyek infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD.
Selain menyoroti dugaan korupsi, LBR juga mempertanyakan transparansi Dinas PUPR Kota Bogor dan pihak pelaksana proyek dalam memberikan laporan publik. Mereka menegaskan bahwa pembiaran atas potensi kerugian negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya. Kejaksaan harus segera memanggil pihak-pihak terkait dan membuka hasil pemeriksaan ke publik,” tegas Faiz
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan LBR dan menyambut baik partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan Tipikor.
“Hari ini kami menerima audiensi dari rekan-rekan Liga Bogor Raya terkait laporan dugaan Tipikor. Kami sebagai aparat penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam. Jika laporan ini cukup bukti, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi jika tidak, kami juga harus objektif dan menghentikan penyelidikan,” jelas Sigit kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa prinsip keadilan tetap menjadi pegangan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Pada dasarnya, kami harus adil. Jika seseorang terbukti bersalah, maka akan kami proses hukum. Tapi jika tidak, jangan sampai kami memaksakan seseorang dipersalahkan,” lanjutnya.
LBR menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap melaporkan temuan mereka ke lembaga yang lebih tinggi seperti KPK jika proses di tingkat daerah tidak berjalan transparan.