Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan tujuh pemukim sebagai terdakwa di tindakan hukum dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat tahun anggaran 2020. Salah satu yang mana dijerat sebagai dituduh adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
“Untuk terperiksa tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, lalu kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk wartawan, hari terakhir pekan (7/3/2025).
Namun belum diperincikan Setyo siapa enam khalayak dituduh lainnya. Setyo menjelaskan para terdakwa itu belum ditahan sebab pihaknya masih menanti perhitungan kerugian keuangan negara.
“Tersangka belum ditahan, masih mengantisipasi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan persoalan hukum dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK pada waktu itu Alexander Marwata pada struktur KPK, Ibukota Selatan, Rabu (6/3/2024).
Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang tersebut digelembungkan. Dia menyebutkan nilai yang dipakai pada pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih lanjut mahal berbeda dengan harga jual pasar.
Proyek itu disebut bernilai Mata Uang Rupiah 120 miliar. Kerugian di tindakan hukum ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Indra sempat mengajukan praperadilan berjuang melawan KPK pada perkara ini. Namun beliau mencabut gugatan praperadilan itu.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
Next Article Video: Pengurus Kalimantan Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap
Artikel ini disadur dari KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan