BMW Bongkar Alasan Gugat BYD ke Pengadilan Jakpus, Ternyata lantaran Hal ini

BMW Bongkar Alasan Gugat BYD ke Pengadilan Jakpus, Ternyata lantaran Hal ini

Jakarta – Brand mobil jika Jerman Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) berada dalam menggugat Build Your Dream (BYD) di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat.

Director of Communications BMW Group Negara Indonesia Jodie O’tania menegaskan langkahnya demi melindungi hak kekayaan intelektual juga menjaga standar kualitas dan juga eksklusivitas komoditas BMW.

“Terkait pemanfaatan merek M6 oleh pihak lain pada Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 sudah pernah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas juga reputasi merek BMW,” katanya terhadap CNBC Indonesia, Hari Sabtu (8/3/2025).

Ia menegasakan bahwa BMW M6 adalah model ikonik di lini BMW M, dikenal secara global eksklusivitasnya. Pengaplikasian merek M6 oleh pihak lain, di hal ini BYD berisiko memunculkan kebingungan pada publik.

“Langkah hukum ini dikerjakan tidak hanya saja untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan dalam Indonesia. BMW Group Indonesia selalu melakukan konfirmasi pengalaman berkendara yang mana sesuai dengan standar premium kemudian eksklusivitas BMW,” kata Jodie.

BMW tidaklah terima dengan penamaan M6 untuk mobil BYD. Di Indonesia, BYD merilis mobil listrik MPV M6 dalam Negara Indonesia pada 2024 silam. Di global, BYD telah menggunakan nama BYD M6 sejak 2009.

Sedangkan di dalam Indonesia, BMW AG telah mendaftarkan M6 sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540. Tanggal pengamanan berakhir pada 20 Agustus 2025. Hal ini tertuang di laman Pangkalan Fakta Kekayaan Intelektual Kemenkum.

Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan mengakui bahwa pihaknya berada dalam menghadapi gugatan.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG kemudian BYD Negara Indonesia dalam Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat,” sebut Luther untuk CNBC Tanah Air diambil Hari Jumat (7/3/2025).

Kasus ini sedang ditangani oleh divisi hukum BYD, lalu perusahaan pun memantau perkembangannya.

“Tetapi yang pasti persoalan hukum ini bukan akan memengaruhi usaha kami ke Indonesia, teristimewa tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang mana terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Luther.

Next Article Penjualan Mobil Kalah dari 2023-Target Disunat, Model Baru Bermunculan

Artikel ini disadur dari BMW Bongkar Alasan Gugat BYD ke Pengadilan Jakpus, Ternyata karena Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *